BAB 1 PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Anak jalanan adalah sebuah istilah umum yang mengacu pada anak-anak yang mempunnyai kehidupan ekonomi di jalanan, Tapi hingga kini belum ada pengertian anak jalanan yang dapat dijadikan acuan bagi semua pihak. Fenomena merebaknya anak jalanan di Indonesia merupakan persoalan sosial yang komplek, Hidup menjadi anak jalanan memang bukan merupakan pilihan yang menyenangkan, karena mereka berada dalam kondisi yang tidak bermasa depan jelas, dan keberadaan mereka tidak jarang menjadi “masalah” bagi bannyak pihak, keluarga, massyarakat dan negara. Namun perhatian terhadap nasib anak jalanan tampaknya belum begitu besar dan solutif.

Menurut UUD 1945, “anak terlantar itu dipelihara oleh negara”. Artinya pemerintah mempunyai tanggung jawab terhadap pemeliharaan dan pembinaan anak-anak terlantar, termasuk anak jalanan. Hak-hak asasi anak terlantar dan anak jalanan, pada hakekatnya sama dengan hak-hak asasi manusia pada umumnya, seperti halnya tercantum dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Keputusan Presiden RI No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Right of the Child (Konvensi tentang hak-hak Anak). Mereka perlu mendapatkan hak-haknya secara normal sebagaimana layaknya anak, yaitu hak sipil dan kemerdekaan, lingkungan keluarga dan pilihan pemeliharaan, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, rekreasi dan budaya, dan perlindungan khusus.

Merebaknya anak jalanan dari segi kwantitas terlihat jelas berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) Badan Pusat Statistik Republik Indonesia, pada tahun 2000 memperlihatkan bahwa anak jalanan secara nasional berjumlah sekitar 3,1 juta anak. Pada tahun yang sama, anak yang tergolong rawan menjadi anak jalanan berjumlah 10,3 juta anak atau 17, 6% dari populasi anak di Indonesia, yaitu 58,7 juta anak (Soewignyo, 2002). Angka-angka tersebut menunjukkan kualitas hidup dan masa depan anak-anak sangat memperihatkan,

Oleh karena itu, terkait dengan permasalahan tersebut penulis membuat suatu karya ilmiah yang memuat tentang hak-hak yang hilang dari anak-anak jalanan, serta memberikan rekomendasi untuk memecahkan “sebagian” permasalahan anak jalanan yang terus merebak dalam segi kwantitas, serta meninjau efektivitas kebijakan yang dilakukan Pemerintah.

1.2 Tujuan pembahasan

Tujuan dari penulis mengadakan penelitian ini adalah untuk mengkaji, faktor-faktor apa yang mendominasi seorang anak menjadi anak jalanan, serta menjelaskan hak-hak apa sajakah yang hilang pada anak jalanan, beserta dan rekomendasi solusinya, serta efektivitas kebijakan yang telah dibentuk oleh pemerintah.

1.3 Metode Penelitian

penulis menggunakan metode penelitian objektif dan empiris, yaitu penulis terjun secara langsung dalam menggambarkan keadaan anak jalanan, yang terdapat di lampu merah Grogol; Jakarta Barat, yang meliputi pola tingkah laku serta faktor-faktornya. Pengumpulan data primer diperoleh dengan pedoman wawancara (interview guide), meliputi pewawancaraan langsung antara penulis dengan beberapa anak jalanan yang berada di lampu merah Grogol;Jakarta Barat.

BAB II PEMBAHASAN

1. Faktor-faktor yang Mendominasi Seorang Anak Menjadi Anak Jalanan.

I. Faktor Keluarga

Perilaku anak jalanan secara nyata baik langsung maupun tidak langsung banyak dipengaruhi oleh peubah latar belakang keluarga, dibanding oleh peubah latar belakang lingkungan, ciri fisik, ciri psikologik maupun oleh ciri sosiologiknya. Hal ini mengindikasikan bahwa faktor keluarga berperan besar pada terbentuk dan munculnya perilaku anak jalanan, baik perilaku positif maupun negatif. Di samping disebabkan oleh buruknya latar belakang lingkungan,yang berpengaruh terutama terhadap ciri psikologik dan ciri sosiologik anak jalanan.

II. Faktor Kemiskinan dan Strafikasi Sosial

peubah lain salah satunya adalah adanya masalah kemiskinan yang dialami oleh anak jalanan dan keluarganya. Di sisi lain juga adanya struktur sosial dalam masyarakat, yang menyebabkan terjadinya differensiasi social sebagai dampak adanya stratifikasi sosial dalam masyarakat. Stratifikasi social diartikan Sorokin (Sajogyo, 1985) sebagai pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkhis). Manifestasi dari gejala stratifikasi sosial adalah adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah.

Anak jalanan digambarkan sebagai kelompok masyarakat dengan tingkat stratifikasi sosial rendah atau merupakan golongan bawah dengan status sosial serta posisi kekuasaan/wewenang yang tidak jelas. Tidak memiliki banyak akses ke sumber daya serta tidak memiliki kemampuan untuk menjadi subjek (Ritzer dan Godman, 2004).

Sedangkan Weber (svalastoga, 1989) membedakan empat sistem tingkatan sosial, dimana anak jalanan berada pada tingkatan sosial paling bawah, antara lain:

1. Tingkatan kekayaan yang menimbulkan kelas-kelas kekayaan, kelas atas adalah orang hidup dari hasil kekayaannya. Kelas bawah adalah orang yang tebatas kekayaaanya atau mereka sendiri mungkin menjadi milik orang lain.

2. Tingkatan menurut kekuataan ekonomi yang menimbulkan kelas-kelas pendapatan, kelasa atas adalah bankir, pemodal. Dan kelas bawah adalah buruh.

3. Tingkatan yang tercermin menurut kekayaan dan pendidikan.

Tingkatan status sosial, kelas atas adalah orang yang memiliki gaya hidup yang paling dapat diterima, berpendidikan tinggi, dan memegang posisi dengan gengsi sosial yang tinggi pula, serta anak keturunan orang berstatus sosial tinggi.

2. Hak-Hak Yang Hilang Pada Anak Jalanan

I. Hak-Hak Untuk Kelangsungkan Hidup (survival right)

Hak kelangsungan hidup berupa hak-hak anak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak untuk memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya. Implentasinya dapat terlihat dari Pasal 24 Konvensi Hak Anak, menyatakan bahwa negara berkewajiban untuk melaksanakan program-program: (1) melaksanakan upaya penurun anangka kematian bayi dan anak, (2) menyediakan pelayanan kesehatan yang diperlukan, (3) memberantas penyakit dan kekurangan gizi, (4) menyediakan pelayanan kesehatan sebelum dan sesudah melahirkan bagi ibu, (5) memperoleh imformasi dan akses pada pendidikan dan mendapat dukungan pada pengetahuan dasar tentang kesehatan dan gizi, (6) mengembangkan perawatan kesehatan pencegahan, bimbingan bagi orang tua, serta penyuluhan keluarga berencana, dan, (7) mengambil tindakan untuk menghilangkan praktik tradisional yang berprasangka buruk terhadap pelayanan kesehatan

II. Hak Terhadap Perlindungan (protection Live)

Hak perlindungan yaitu perlindungan anak dari diskriminasi, tindak kekerasan dan keterlantaran bagi anak yang tidak mempunyai keluarga, dan bagi anak pengungsi. Hak perlindungan dari diskriminasi, termasuk (1) perlindungan anak penyandang cacat untuk memperoleh pendidikan, perawatan dan latihan khusus, dan (2) hak anak dari kelompok masyarakat minoritas dan penduduk asli dalam kehidupan masyarakat. Perlindungan dari ekploitasi, meliputi (1) perlindungan darigangguan kehidupan pribadi, (2) perlindungan dari keterlibatan dalam pekerjaan yang mengancam kesehatan, pendidikan dan perkembangan anak, (3) perlindungan dari penyalah gunaan obatbius dan narkoba, perlindungan dari upaya penganiayaan seksual, prostitusi, dan pornografi, (4) perlindungan upaya penjualan, penyelundupan dan penculikan anak, dan (5) perlindungan dari proses hukum bagi anak yang didakwa atau diputus telah melakukan pelanggaran hukum.

III. Hak Untuk Tumbuh Berkembang (development right)

Hak tumbuh berkembang meliputi segala bentuk pendidikan(formal maupun non formal) dan hak untuk mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial anak. Hak anak atas pendidikan diatur pada Pasal 28 Konvensi Hak Anak menyebutkan, (1) negara menjamin kewajiban pendidikan dasar dan menyediakan secara cuma-cuma, (2) mendorong pengembangan macam-macam bentuk pendidikan dan mudah dijangkau oleh setiap anak, (3) membuat informasi dan bimbingan pendidikan dan ketrampilan bagi anak, dan (4) mengambil langkah-langkah untuk mendorong kehadirannya secara teratur di sekolah dan pengurangan angka putus sekolah.

Terkait dengan itu, juga meliputi (1) hak untuk memperoleh informasi, (2) hak untuk

bermain dan rekreasi, (3) hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan budaya, (4) hak untuk kebebasan berpikir dan beragama, (5) hak untuk mengembangkan kepribadian,(6) hak untuk memperoleh identitas, (7) hak untuk didengar pendapatnya,dan (8) hak untuk memperoleh pengembangan kesehatandan fisik.

III. Hak Untuk Berpatisipasi (participation right)

Hak untuk berpartisipasi yaitu hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang mempengaruhi anak. Hak yang terkait dengan itu meliputi (1) hak untuk berpendapat dan memperoleh pertimbangan atas pendapatnya, (2) hak untuk mendapatdan mengetahui informasi serta untuk mengekpresikan, (3) hak untuk berserikat menjalin hubungan untuk bergabung, dan (4) hak untuk memperoleh informasi yang layak dan terlindung dari informasi yang tidak sehat.Terhadap anak yang melakukan perbuatan pidana, penangkapandan penahanan anak harus sesuai dengan hukum yang ada, yang digunakan hanya sebagai upaya terakhir. Anak yang dicabut kebebasannya harus memperoleh akses bantuan hukum,dan hak melawan keabsahan pencabutan kebebasan.

3. Metode-metode Untuk Merubah Pola Prilaku Anak Jalanan

pola prilaku merupakan kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh seseorang dengan kecenderungan membentuk suatu pribadi. Dalam melakukan suatu kegiatan yang bertujuan untuk merubah pola prilaku anak jalanan, menurut Moenir (1988) dapat di kelompokan menjadi tiga kategori yaitu, (1) dampak, dilihat dari dampak ada yang positif dan negatif, menetap atau sementara, serta berdampak cepat, normal atau lambat. Bila perubahan terjadi dengan cepat dapat menimbulkan kesulitan pada diri sendiri karena lingkungan di sekitarpun meragukan makna perubahan itu, karena boleh jadi itu hanya sementara (palsu) (2) sifat, menyangkut proses karena menyangkut pada faktor keyakinan, kepercayaan dan kepribadian seseorang dan (3) waktu, perubahan memerlukan waktu ada yang cepat, normal atau lambat. Namun dapat diambil patokan secara umum dan normal , bahwa proses penyesuaian diri seseorang di suatu lingkungan berlaku antara 3-12 bulan.

Upaya merubah prilaku anak jalanan terbagi dalam tiga metode, yaitu:

I. Metode Pendekatan Peroraangan (Personal Approach Method) adalah, cara pendekatan dengan cara penyaimpaan pesan melalui socialization dan extention education terutama pada anak jalanan tentang pentingnya merubah perilaku yang negatif dan positif yang di dasarkan atas kesadarannya sendiri, agar massyarakat dapat menerima mereka kembali di tengah-tengah massyarakat.

II. Metode Pendekatan Kelompok (Group Approach Method) adalah, cara penyampaian melalui diskusi yang terfokus pada kelompok, dengan terfokus pada kelompok, serta melibatkan ketua kelompok anak jalanan, anggota anak jalanan, agen perubahan dan pihak yang memiliki interest terhadap masalah anak jalanan. Dikominikasikan tentang kondisi yang terkait dengan perilaku-perilaku yang ingin dirubah atau dengan kekurangan yang dimiliki anak.

III. Metode Pendekatan Masal/umum (Mass Approach Method) adalah, cara penyampaian dengan cara memobilisir lingkungan disekitar anak jalanan, mulai dari keluarga, kelompok, dan lingkungan di sekitar anak jalanan.

4. Meninjau Efektivitas Kebijakan Pemerintah

Anak adalah permata bagi keluarga, calon generasi suatu bangsa yang akan meneruskan estafet kepemimpinan di masa datang, sudah selayaknnyalah pemerintah membuat sutau peraturan-peraturan yang berfungsi sebagai paying hukum untuk menajamin hak-hak anak khususnya anak jalanan yang sering tertindas hak-hak kemanusian.

5.1 Razia Anak Jalanan

Razia anak jalanan yang dilakukan oleh Tramtib dinilai merendahkan hak asasi anak jalanan, pasalnya sebagian anak jalanan merasa sangat ketakuatan jika melihat adanya razia yang dilakukan oleh pihak Tramtib, sedangkan yang lain membentuk suatu perkumpulan-perkumpulan tertentu mereka sembunyi di jalan-jalan kecil (gang), dan apabila anggotta Tramtib ada yang masuk ke jalan tersebut kumpulan anak jalanan langsung secara beramai-ramai mengahajar salah satu anggota Tramtib itu. Berdasarkan data yang didapat penulis melalui interview secara langsung terhadap anak jalanan, mereka menolak adanya razia karena;

ü Anak jalanan mengangap bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan. Kami bukan penjahat, kenapa kami dikejar-kejar (topik, salah satu anak jalanan)

ü Pengiriman ke rumah singgah sehabis razia

ü Seringkali Tramtib melakukan kekerasan dalam menggelar razia.

5.2 Rumah Singgah

Salah satu kebiajakan lain yang dikeluarkan pemerintah adalah rumah singgah, problematika yang terjadi kemudian adalah sebagian anak jalanan yang diwawancarai menyatakan bahwa mereka malas untuk masuk sekaligus menetap di rumah singgah, karena:

ü Mereka tidak merasa nyaman jika jauh dengan orang tua

ü Bujukan orang tua unutk tetap tinngal di jalan, dalam rangka membantu mencukupi ekonomi

ü Kebiasaan menetap, tidur, dan mencari uang dijalan. Sudah tertanam kuat seakan-akan sudah menjadi bagian dalam hidup.

Mereka membutuhkan keterampilan, bukan pelajaran. Sedangkan rumah singgah hannya menyediakan pelajaran layaknya di bangku sekolah.

BAB III PENUTUP

Kesimpulan:

Berdasarkan data yang telah dipaparkan di atas, kesimpulannya adalah:

Merebaknya anak jalanan dalam segi kwantitas disebabkan oleh beberapa faktor, yakni; keluarga, stratifikasi social, kemiskinan, dan faktor perubahan social, serta kurang efektivnya kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah.

Saran:

Saran yang dapat terpetik dari paparan di atas adalah;

Pembenahan harus segara dilakukan baik dari sektor keluarga, sebagai pengaruh awal timbulnya kepribadain seorang anak. Serta peran aktif pemerintah dalam menangani permasalahan yang terkait tercermin dari beberapa kebijakan, yang dalam implementasinya dinilai kurang efektive. Khusunya razia yang dilakukan oleh satuan Tramtib. Hendaknya pebimbingan anak jalanan dilakukan tidak dengan cara pendekatan keamanan, mealinkan dengan cara pendekatan kejiwaan. Jadi pemerintah seharusnya mengerti alternatif apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh anak jalanan. Karena berdasarkan hasil wawancara mereka sering mengeluhkan hal itu, bahwa mereka bukan penjahat mengapa mereka dikejar-keajar seperti layaknya seorang penjahat oleh satuan Tramtib. Lain halnya dengan kebijakan diadakannya rumah singgah. Sebagian anak anak jalanan merasa bosan disana, dikarenakan anak jalanan pada dasarnya memiliki jiwa yang bebas tidak terkekang oleh sesuatu, oleh karna itu mereka berkata bahwa jika ingin menekan beredar kami di jalan, kami menginkan keterampilan bukan pelajaran. Sedangakan di rumah singgah hannya pelajaran layaknya di bangku sekolah yang mereka dapatkan.

DAFTAR PUSTAKA

Soekanto, Soerjono, Prof. DR. SH. MA.1989. Mengenal Sosiologi Hukum.Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Soekanto, Soerjono, Prof. DR. SH. MA.1988. Pokok-pokok Sosiologi hukum.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

(Sumber: http://www.google.co.id/search?hl=id&source=hp&q=solusi+anak+jalanan)

(Sumber: http://www.depsos.go.id/unduh/Sri_Tjahjorini_Sugiharto.pdf)

(Sumber: http://forester-rimbawan.blogspot.com/2009/04/anak-terlantar-generasi-harapan-bangsa.html)

Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Road of Fame
Friday, November 13, 2009 | Author: B.O.S
Tgl 13 November 2009 (tepatnya hari ini) bakal diadain lomba debat internal di Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara.

B.O.S juga turut berpartisipasi dalam lomba ini, yang mengangkat topik "PK oleh Jaksa" sebagai topik babak penyisihan dan "Privatisasi BUMN" sebagai topik babak final.

Lewat lomba ini, diharapkan anak-anak B.O.S bisa menerapkan kemampuan berdebat yang selama ini uda dipelajari dalam medan langsung. Tujuannya, supaya pengalaman dalam mengikuti lomba-lomba debat seperti ini makin terasah, dan anggota-anggota B.O.S makin terbiasa menghadapi tekanan lomba.

Jadi.....


SEMANGAT, Buat semua tim B.O.S I-VII yang turun di lomba debat ini. God bless Y'all! Mari kita tunjukin ke orang-orang seperti apa B.O.S yang sesungguhnya!
Bulan Suci
Sunday, September 20, 2009 | Author: B.O.S

Kami,kluarga besar BOS mengucapkan:

MARHABAN YA RAMADHAN

Selamat hari Raya Idul Fitri 1430 H..

Minal aidin walfaidzin, mohon maap lahir dan batin.


Eniwei, selama bulan ramadhan kali ne, kita juga sempet buka puasa bareng lhooo . .
Buka puasanya di Foodcourt Grogol . . Tujuannya mau lebih mengakrabkan diri lagi terutama dengan anak-anak yang baru gabung dengan B.O.S . .

Selama acara berlangsung, anak-anak pada ramee banget.. hehehe.. namanya juga B.O.S, ga bisa deh ngelewatin sebuah acara diem-dieman xD

inilah muka orang-orang yang ikutan Buka Bareng malam itu...
Photobucket
Photobucket
Photobucket

Anak-anak baru yang tadinya masih malu-malu kucing pun ketularan gilanya kakak-kakak di B.O.S wkwkkwkw...

kk" b.O.s bareng adek-adek B.o.S . .
Photobucket
Photobucket

Bang Vicky yang da lulus jadi S.H juga menyempatkan diri hadir lhoo.. Kapan lagi gitu bisa ngumpul bareng-bareng para pendiri B.O.S? hihihihihi..

Ka dhika, Ratna, n Bang Vicky . .
Photobucket

Ada pasangan yg mesra juga . .
Photobucket
(Bang Dani n Bunga . .Tertangkap basah kamera paparazzi . . wkwkwkkw..)

Dan tante-tante B.O.S...
Photobucket

Hehehehhhe...

Sekiaaann..

Cao dolo yahhh..
Menyambut Semester Baruuu
Monday, August 24, 2009 | Author: B.O.S
Sekarang bulan Agustus, artinya semester baru uda dimulai lagi, dan kegiatan B.O.S pun uda saatnya aktif lagi setelah vakum selama liburan.

APa sih yang baru di semester ini?

Hoho, uda pasti donnggg...

anggota-anggota baru B.O.S dari angkatan 09!!

Di semester baru kali ini, B.O.S menerima sekitar 17 anggota baru yang berasal dari angkatan '09. Penyambutan diadakan hari Kamis, tanggal 20 Agustus 2009, bertempat di lantai 3 Gedung M, ruang M305.

suasana penyambutan anggota baru B.O.S..
Photobucket
Photobucket

Penyambutan dibuka oleh Tiffany selaku waketu dan sekaligus MC.. Dilanjutin perkenalan kakak-kakak yang uda berkecimpung duluan di B.O.S, lalu sambutan dari salah satu pendiri B.O.S, Ka Andhika, perkenalan anak-anak baru, dan pada puncaknya, dimainkan game tradisional B.O.S, yaitu Legislative Game...
Lewat game ini, tampaknya adik-adik baru B.O.S jadi lupa rasa malu-malu di awal, dan semua jadi seru banget saling mempertahankan argumen masing-masing ^^

Lalu, untuk lebih mempererat persaudaraan di sini, hari Jumat tanggal 21 Agustus, B.O.S jalan-jalan maen ice skating di TA..
Seru loohh.. Ada yang jatoh-jatohan, ada yang tidak berdaya, ada yang heboohh, ada yang songoongg, dsbb.. hehehe!

di sela-sela pelapisan es..
Photobucket

KA B.O.S jurusan... errrr..
Photobucket

Mo foto, ehhh ketauan abang skatenya :P
Photobucket

Nah, dengan adanya tambahan anggota keluarga yang baru di B.O.S, semoga ke depannya B.O.S bisa makin kompak dan makin hebat lagi yaa.. ^^

Oia, hari Jumat tanggal 14 Agustus 09 kemaren, beberapa anggota B.O.S sempet diundang ke acara Mahkamah Konstitusi TV di JakTV lhooo...
Sempet ketemu dengan Bapak Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Mahmud, juga..
^^

B.O.S waktu ke MKTV..
Photobucket
Padjajaran Law Fair Report
Wednesday, July 15, 2009 | Author: B.O.S
Sebelumnya maaph bangetttt karena report yang ini teladdd!!!

Yang pasti, tanggal 23-25 Mei 2009 kemaren, tim B.O.S Untar kembali ikut di lomba debat, kali ini standarnya lebih tinggi karena merupakan event besar yang diadakan Universitas Padjajaran dalam rangka memperebutkan Piala Sri Soemantri. Selain itu juga ada lomba Legislative Drafting, di mana peserta harus membuat draf sebuah UU, atau lebih dikenal dengan rancangan undang-undang.

Lomba debatnya sendiri diadain tanggal 24 Mei. Sistemnya divisi, kayak sistem penyisihan piala dunia sepakbola. Tim-tim yang akan bertanding masuk dividi A, B, C, dst. Tim Untar masuk divisi D. Lawan-lawannya dari univ Pattimura, dsb..

Awalnya, tim Untar sedikit mengalami shock di awal-awal lomba, tapi setelah itu tim debat UNTAR uda bisa beradaptasi dengan lombanya dan mulai bsa menunjukkan kemampuannya. Dengan bantuan dari pembimbingnya, Drs. Teddy Nurcahyawan, mereka mulai menyerang lawan.

Sayangnya kita lagi-lagi ga beruntung. Meskipun poin total lebih tinggi dari tim-tim besar macam UI atau Trisakti, tapi UNTAR ternyata ga berhasil maju ke babak final. Memang di atas langit masih ada langit ya.. :)

Tapi sekali lagi yang kita cari di sini bukanlah kemenangan, melainkan sebuah pengalaman. Dan dari pengalaman itulah kita berusaha mencari apa yang masih kurang, sehinga nanti bisa diperbaiki.

Tanggal 25, giliran tim Legislative Drafting yang tampil. Penampilan mereka cukup oke, apalagi tim UNTAR didukung oleh Ketua DPM, mantan siswa Boston University, dan juga anggota PCJ (Phillip C. Jessup, kejuaraan mootcourt internasional)..

Btw, ni foto-fotonya..

Tim debat UNTAR, ki-ka Putra, Matthew, Catherine a.k.a Erin
Photobucket

Tim debat bareng pembimbing, Pak Teddy
Photobucket

Tim legislative drafting, ki-ka Daniel, Daniyanti, Yunita
Photobucket

Btw, 2 ari lagi B.O.S ultah! Thanx bwt Bunga yang uda ngingetin xDD
Moga-moga ke depannya kita semua bisa makin maju dan makin kompak ya!


Omong-omong, ada orang tak dikenal masuk ke blog ini, dan ngasih komentar "such a big mouth"..

Such a big mouth? Yep, we are such a big mouth, because we are Battle of Speech, girl.. We're not a bunch of idiots who only remain silence when we actually HAVE to talk. We speak up our minds, so that's why we're in this Battle.. It's not an ordinary battle.. It's Battle of Speech.
:))

Ciao!
Son of Man
Friday, May 15, 2009 | Author: B.O.S
Son of Man


Oh, the power to be strong
And the wisdom to be wise
All these things will
come to you in time
On this journey that you're making
There'll be answers that you'll seek
And it's you who'll climb the mountain
It's you who'll reach the peak

Son of Man, look to the sky
Lift your spirit, set it free
Some day you'll walk tall with pride
Son of Man, a man in time you'll be

Though there's no one there to guide you
No one to take your hand
But with faith and understanding
You will journey from boy to man

Son of Man, look to the sky
Lift your spirit, set it free
Some day you'll walk tall with pride
Son of Man, a man in time you'll be

In learning you will teach
And in teaching you will learn
You'll find your place beside the
ones you love
Oh, and all the things you dreamed of
The visions that you saw
Well, the time is drawing near now
It's yours to claim in all

Son of Man, look to the sky
Lift your spirit, set it free
Some day you'll walk tall with pride
Son of Man, a man in time you'll be

Son of Man,
Son of Man's a man for all to see
Lomba Debat Trisakti 6-8 Mei 2009
Friday, May 15, 2009 | Author: B.O.S
Untuk lomba debat nasional yang diadakan Universitas Trisakti tanggal 6-8 Mei 2009, B.O.S juga ikutan berpartisipasi lhoo..

Yang jadi pesertanya adalah Bella Wilda Sayuti sebagai penanggung jawab, Mario Liony Sutandi, dan Tiffany Tourina Kentjana.

Setelah melalui berbagai perjuangan, hasil akhirnya team UNTAR hanya berhasil mendapat juara 4 dengan selisih poin tipis dari juara 3.

Lewat hasil ini, semoga kita semakin tau kekurangan masing-masing, dan bisa memperbaikinya supaya di kemudian hari kita yang akan berjaya.

OK!!!

Semangatt!!

Photobucket
[Team UNTAR.. Ki-Ka : Tiffany, Bella, Mario]


FYI, Team UNTAR bakalan tanding lagi di Lomba Debat Nasional Universitas Padjajaran tanggal 23-25 Mei 2009.
MAri kita beri dukungan semangat ke mereka!!
Semoga mereka bisa membawa hasil yang lebih baik lagi... Amin!