Pengakuan dalam Perspektif Hukum Internasional
Thursday, December 23, 2010 | Author: B.O.S

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Negara-negara yang termasuk kedalam massyarakat internasional selalu tidak tetap dan berubah-ubah, perjalanan sejarah yang panjang membuahkan banyak perubahan tersebut. Negara-negara lama lenyap atau bergabung dengan dengan negara lain unutk kemudian membentuk sebuah Negara baru, atau terpecah menjadi beberapa Negara baru, atau wilayah-wilayah koloni atau wilayah-wilayah jajahan melalui proses emansipasi memperoleh status Negara.

Perubahan-perubahan seperti ini telah meyebabkan persoalan-persoalan bagi massyarakat internasional salah satu dari persoalan tersebut adalah pengakuan (recognition) terhadap Negara baru atau pemerintah baru atau hal-hal yang berkaitan dengan perubahan status lainya.

Masalah pengakuan lama-kelamaan mau tidak mau harus dihadapi oleh beberapa Negara terutama apabila hubungan diplomatik dengan Negara-negara atau pemerintah-pemerintah yang diakui itu dianggap perlu untuk dipertahankan.

Oleh karna itu dalam penulian makalah ini, penulis berupaya untuk mengupas fakta dan permasalahan yang terjadi yang berkaitan erat dengan pengkuan.

1.2 Tujuan Penulisan

Tujuan utama dalam penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi kewajiban pembebanan tugas dalam rangka pemunuhan nilai dalam satu semester, yang mana untuk kriteria penilaian tugas adalah sebesar 20%.

Selain dari pada itu penulis juga bergairah untuk mengetahui seputar permasalahan yang menyangkut dengan pengakuan, seperti definisi dari pengakuan, jenis-jenis dari pengakuan, doktri-doktrin tentang pengakuan, dan konvensi yang berkaitan erat dengan pengakuan.

1.3 Pembatasan Masalah

Khusus dalam pembuatan makalah ini penulis akan membahas tentang seputar permasalahan mengenai pengakuan, seperti jenis-jenis pengakuan, hakikat, fungsi, dan pengaruh pengakuan.

1.4 Metode Penulisan

Penulisan dalam makalah ini menggunakan metode ekploratif yaitu mengungkap secara luas dan mendalam tentang sebab-sebab dan hal-hal yang mempengaruhi terjadinya sesuatu, dan metode normative yang mana sumber penulisan berasal dari refrensi-refrensi yang berupa buku panduan dan surfing internet.

BAB II PEMBAHASAN

Diadakannya pengakuan oleh negara lain terhadap Negara baru bertujuan untuk mengawali dilaksanakannya hubungan secara formal antara negara yang mengakui dan negara yang diakui. Jika dipandang dalam sudut hukum internsional pengakuan negara lain sangat penting bagi negara baru karena pengakuan negara lain akan menimbulkan akbat-akibat hukum yaitu;

1. Negara baru dapat diterima secar penuh sebagai anggota dalam pergaulan

antar bangsa.

2. Negara baru dapat melakukan hubungan internasional atau dapat

melaksanakan hubungan kerjasama dengan negara lain.

3. Negara baru dapat dikatakan sebagai internasional person pribadi (pribadi

internasional) atau sebagai subjek hukum internasional.

Penjelasan di atas hanyalah sebagian dari apa yang akan dikemukakan dalam penulisan malakah ini, penjelasan lebih lanjut adalah sebagai berikut.

2.1 Definisi Pengakuan

Pengakuan adalah tindakan bebas oleh suatu negara atau lebih yang mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu dari masyarakat manusia yang terorganisir secara politis, yang tidak terikat pada negara lain, dan mempunyai kemampuan untuk menaati kewajiban-kewajiban menutut hukum internasional, dan dengan cara itu negara-negar yang mengakui menyatakan kehendak mereka unutuk mengangap wilayah yang diakuinya sebagai salah satu anggota massayarakat internasional[1].

2.2 Hakikat, Fungsi, dan Pengaruh Pengakuan

Pengakuan menurut praktek negara modern bukan sekedar mengetahui, atau lebih dari pada pernyataan mengetahui bahwa suatu negara atau pemerintahan memenuhi syarat unutk diakui. Dalam hal tersebut terdapat dua teori yatitu;

a. Menurut teori konstitutif (constitutive theory), hannya tindakan pengakuanlah

yang menciptakan status kenegaraan atau yang melengkapi pemerintah baru dengan otoritasnya dilingkungan internasional;

b. Menurut teori deklarator atau evidenter (declatory atau evidentery theory),

menyatakan bahwa status kenegaraan atau otoritas pemerintah baru telah ada sebelum adanya pengakuan dan status ini tidak bergantung pada pengakuan. Tindakan pengakuan semata-mata hannya pengumuman resmi terhadap situasi fakta yang telah ada.

Kebenaran yang terletak dalam kedua teori tersebut, mungkin masing-masing teori itu dapat diterpakan menurut fakta yang berbeda.

2.3 Pengelompokan Pengakuan

a. Berdasarkan Sifat Penyampainnya

a.1 Pengakuan Tidak Langsung

Pengakuan tidak langsung atau diam-diam (implied recognition), adalah keadaan-keadaan yang secara tegas mengindikasikan kemauan untuk menjalin hubungan resmi dengan negara atau pemerintah baru.

Dalam praktek peristiwa-peristiwa yang disimpulkan melegitimasi pengakuan secara tidak langsung, adalah;

a. Penandatangan suatu traktat resmi bilateral oleh negara yang mengakui dan

yang diakui. Contoh; penandatangan Treaty of Commerce antara Cina Nasionalis dengan Amerika Serikat pada tahun 1928.

b. Dimulainya hubungan diplomatik resmi antar negara yang diakui dan yang

mengakui.

c. Dikeluarkannya suatu exequatur konsuler (duta besar) oleh negara yang

mengakui bagi konsul negara yang diakui.

a.2 Pengakuan Bersyarat

Jarang terjadi negara-negara diakui secara bersyarat, umumnya berupa suatu kewajiban yang harus dipenuhi negara itu, akibat pengakuan bersyarat demikian adalah apabila keawjiban-kewajiban tidak dipenuhi tidak akan menghapus pengakuan yang sudah diberikan, karena sekali pengakuan itu diberikan maka tindakan tersebut tidak dapat ditarik kembali. Apabila dengan syarat yang ditentukan negara tidak memenuhinya tentu saja akan menimbulkan suatu pelanggaran, dengan pelanggran atas syarat-syarat tersebut maka negara yang diakui dapat dinyatakan bersalah melanggar hukum internasional, dan terbuka kesempatan bagi negara yang mengkui untuk memutuskan hubungan diplomatik sebagai sanksinya.

a.3 Pengakuan Kolektif

Pengakuan secara kolektif ini diwujudkan dalam suatu perjanjian internasional atau konferensi multilateral. Contoh; Melalui helsinki treaty tahun 1976, negara-negara NATO mengakui republik demokrasi jerman timur dan negara-negara pakta warsawa mengakui pula republik federal jerman. Pada tanggal 18 april 1975 kelima negara asean secara bersama mengakui pemerintahan kamboja yang baru segera setelah jatuhnya ibukota phnom penh ke tangan kelompok komunis.

Selanjutnya perlu dicatat bahwa masuknya suatu Negara sebagai anggota PBB sama sekali tidak berarti adanya pengakuan secara kolektif dari Negara-negara anggota organisasi dunia tersebut. Penerimaan suatu negara sebagai anggota PBB hanya berarti bahwa negara tersebut telah memenuhi persyaratan keanggotaan masyarakat internasional tersebut. Seperti telah disinggung sebelumnya, negara-negara arab pada umunya tidak mengakui israel walaupun sama-sama sebagai anggota PBB. Demikian juga suatu negara yang diterima sebagai anggota PBB tidak mempuyai hak untuk diakui oleh negara-negara lainnya.

Namun pendapat tersebut ditentang oleh Prof. George scelle dari universite de paris-sorbonne mengatakan tidak masuk akal negara-negara yang sama-sama anggota suatu organisasi internasional yang bersama-sama merumuskan resolusi, pernyataan, dan instrumen-instrumen hukum tetapi saling menolak eksistensi satu sama lain. Untuk memperkuat pandangannya ia merujuk pada pasal 10 pakta liga bangsa-bangsa yang menyebutkan bahwa negara-negara anggota saling menjamin keutuhan wilayah dan kebebasan politik masing-masing negara. Dengan demikian, menurut prof. George scelle adalah paradoksal untuk menolak mengakui suatu negara sedangkan sebelumnya integritas wilayah negara tersebut dijamin terhadap agresi dari luar. Orang hanya menjamin apa yang diakui dan apa yang akan dijamin kalau sebelumnya ada pengakuan. Selanjutnya dengan alasan yang sama, ia merujuk pada pasal 2 ayat 4 piagam, yang antara lain melarang digunakannya kekerasan terhadap keutuhan wilayah dan kebebasa politik negara-negara anggota.

a.4 Pengakuan terhadap Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan

terhadap Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan tidak akan mempengaruhi pengakuan suatu negara. Tepatnya apabila pemerintah dari suatu negara menolak memberikan pengakuan terhadap suatu perubahan dalam bentuk pemerintahan negara lain, maka hal ini bukan berarti menghapuskan pengakuan terhadap status kenegaraanya.

b. Berdasarkan Jenisnya

b.1 Pengakuan De Jure

Pengakuan de jure berarti bahwa menurut negara yang mengakui, negara atau pemerintah yang diakui secara formal telah memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum internasioanal untuk dapat berpartisipasi secara efektif dalam massyarakat internasional.

b.2 Pengakuan De Facto

Pengakuan de facto memiliki makna bahwa menurut negara mengakui, untuk sementara dan secara temporer serta dengan segala reservasi yang layak di masa mendatang, bahwa negara atau pemerintahan yang diakui telah memenuhi syarat berdsarkan fakta.

Pada zaman modern, praktek pada umumnya adalah bahwa pengakuan de facto tahap/embrio untuk munculnya pengakuan de de jure, khususnya dalam suatu pemerintah yang sah di gulingkan suatu rezim revoluisoner. Dalam kasus demikian, pengkuan de facto semata-mata merupakan suatu formula nan-commital dengan mana negara yang memberikan pengakuan mempermaklumakan bahwa ada pemerintah sah yang secara de jure semestinya memiliki wewenang kedaulatan, namun pada saat itu wewenang tersebut telah dirampas.

2.4 Pengakuan Sebagai Syarat Hakikat Negara Menurut Hukum Internasional

Negara-negara merupakan subyek-subyek utama hukum internasional, berdasarkan Pasal 1 Konvensi Montevideo 1993 mengenai hak-hak dan kewajiba-kewajiban Negara, mengemukakan karakteristik-karekteristik negara sebagai berikut[2]:

(a) Penduduk tetap

(b) Wilayah yang Tertentu

(c) Pemerintah yang berdaulat

(d) Kemampuan unutk melakukan hubungan-hubungan dengan negara lain

Dalam ketentuan konvensi tersebut secara tersirat bahwa, kemapauan untuk melakukan hubungan-hubungan dengan negara lain terlebih dahulu lahir apabila negara yang akan ingin melakukan hubungan itu diakui oleh negara lawannya.

2.5 Akibat-Akibat Hukum Dari Pengakuan

Pengakuan menimbulkan akibat-akibat/konsekuensi hukum yang menyangkut hak-hak, kekuasaan-kekuasaan dan privilege-privilege dari negara atau pemerintah yang diakui baik menurut hukum internasional maupun menurut hukum nasional negara yang memberikan pengakuan.

Kapasitas dari suatu negara atau pemerintah yang diakui dapat dilihat dari segi negative, dengan cara mengetahui kelemahan-kelemahan dari suatu negara yang tidak diakui. Kelemahan hukum yang utama dari suatu negara atau pemerintah yang tidak diakui, adalah antara lain, sebagai berikut:

a. Negara itu tidak dapat berperkara di pengadilan-pengadilan negara yang belum

mengakuinya. Prinsip yang melandasi kaidah ini secara tepat ditegasaka dalam suatu kasus Amerika : “suatu negara asing yang mengajukan perkara di Mahkamah kita bukanlah karena persoalan hak. Kewenangan unutk melakukan hal tersebut merupakan komitas (kesopanan). Sebelum Pemerintah tersebut diakui oleh Amerika Serikat, maka komitas demikian tidak ada”.

b. Dengan alasan prinsip yang sama, tindakan-tindakan dari suatu negara atau

pemerintah yang belum diakui pada umumnya tidak akan berakibat hukum dipengadilan-pengadilan negara yang tidak mengakuinya sebagaimana yang biasa diberikan menurut aturan-aturan “komitas”

c. Perwakilannya tidak dapat menuntut imunitas dari proses peradilan

d. Harta kekayaaan yang menjadi hak suatu negara yang pemerintahannya tidak

diakui sesungguhnya dapat dimiliki oleh wakil-wakil dari rezim yang telah digulingkan.

Dengan adanya pengakuan mengubah kelemahan-kelemahan ini menjadi negara atau pemerintah yang berdaulat yang berstatus penuh. Dengan demikian untuk negara yang diakui akan mendapatkan:

a. Memperoleh hak untuk mengajukan perkara di muka pengadilan-pengadilan

negara yang mengakuinya.

b. Dapat memperoleh pengukuhan atas tindakan-tindakan legislatif dan eksekutif

baik di masa lalu maupun di masa mendatang oleh pengadilan-pengadilan negara yang mengakuinya.

c. Dapat menuntut imunitas dari pengadilan berkenaan dengan harta kekayaan dan

perwakilan-perwakilan diplomatiknya;

d. Berhak untuk meminta dan menerima hak milik atau untuk menjual harta

kekayaan yang berada didalam yuridiksi suatu negara yang mengakuinya yang sebelumnya menjadi milik dari pemerintah terdahulu.

Menurut hukum internasional, status negara atau pemerintah yang di akui secara de jure membawa serta hak-hak istimewa penuh keanggotaan dalam massyarakat internsional. Dengan demikian negara tersebut memperoleh kapasitas untuk menjalin hubungan-hubungan diplomatik dengan negara-negara lain dan untuk membentuk traktat-traktat dengan negara negara tersebut. Juga negara-negara tersebut tunduk pada berbagai kewajiban menurut hukum internsional dalam hubungannya dengan negara atau pemerintah yang baru diakui, yang pada gilirannya menimbulkan kewajiban-kewajiban yang sama secara timbal-balik. Oleh karna itu, maka sejak pengakuan tersebut, kedua belah pihak memikul beban hak dan kewajiban hukum internasional.

2.6 Pengakuan Kemerdekaan Indonesia oleh Belanda

Belanda akhirnya mengakui kemerdekaan Indonesia pada tanngal 17 Agustus 1945, sesuai dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia, bukan tanngal 27 Desember 1949 saat soevereiniteitsoverdracht (penyerahan kedaulatan) ditandatangani di Istana Dam, Amsterdam.

Pengakuan ini baru dilakukan pada 16 Agustus 2005, sehari sebelum peringatan 60 tahun proklamasi kemerdekaan Indonesia, oleh Menlu Belanda Bernard Rudolf Bot dalam pidato resminya di Gedung Deplu. Yang pada kesempatan itu, Pemerintah Indonesia diwakili oleh Menlu Hassan Wirajuda. Keesokan harinya, Bot juga menghadiri Upacara Kenegaraan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-60 Kemerdekaan RI di Istana Negara, Jakarta. Langkah Bot ini mendobrak tabu dan merupakan yang pertama kali dalam sejarah.

Pada 4 September 2008, juga untuk pertama kalinya dalam sejarah, seorang Perdana Menteri Belanda, Jan Peter Balkenende, menghadiri Peringatan HUT Kemerdekaan RI. Balkenende menghadiri resepsi diplomatik HUT Kemerdekaan RI ke-63 yang digelar oleh KBRI Belanda di Wisma Duta, Den Haag. Kehadirannya didampingi oleh para menteri utama Kabinet Balkenende IV, antara lain Menteri Luar Negeri Maxime Jacques Marcel Verhagen, Menteri Hukum Ernst Hirsch Ballin, Menteri Pertahanan Eimert van Middelkoop, dan para pejabat tinggi kementerian luar negeri, parlemen, serta para mantan Duta Besar Belanda untuk Indonesia.

BAB III Kesimpulan dan Saran

3.1 Kesimpulan:

Ada berbagai macam tinjauan dan cara bagi suatu negara untuk mengakui eksistensi negara lain, ada yang dengan secara langusng, maupun pengakuan secara tidak langsung. Jika kita lihat kembali dalam kasus pengakuan Belanda kepada Indonesia, dapat kita simpulkan bahwa pengakuan yang dilakukan oleh Belanda bersifat langsung dapat dibuktikan dengan, pidato yang dilakukan oleh Bernard Rudolf Bot dalam pidato resminya di gedung Departemen Luar Negri, serta hadirnya Perdana Mentri Belanda Jan Peter Balkenende menghadiri resepsi diplomatik HUT kemerdekaan RI.

Lembaga pengakuan merupakan masalah yang cukup krusial dalam rana hukum internasional karena tidak ada satu ketentutan hukum internsional yang mengatur tentang lembaga pengakuan tersebut. Kerap kali dalam praktek sebagian besar negara, pengakuan merupakan masalah politik daripada masalah hukum.

Kebijaksanaan dari suatu negara untuk mengkui negara lain ditentukan terutama oleh perlunya perlindungan atas kepentingan-kepentingan negara yang erat kaitannya dengan terpelihara hubungan dengan setiap negara baru atau pemerintah baru yang mungkin stabil dan tetap.

Pertimbangan politis lainya adalah: perdangan, strategi dan lainnya yang akan menimbulkan pertimbangan-pertimbangan suatu negara dalam memberikan pengakuannnya. Sebagai akibatnya timbul kecenderungan suatu negara unutk memakai prinsip-prinsip hukum sebagai manipulasi guna menutupi pertimbangan-pertimbangan politik.

3.2 Saran:

Lembaga pengakuan memang memiliki tempat tersendiri dalam hukum internsaional, apabila suatu negara tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut tidak dapat mengadakan hubungan dengan negara yang bersangkutan. Dalam praktek cenderung lembaga pegakuan dihantui oleh nuansa politik, oleh karna itu terdapat suatu istilah bahwa lembaga pengkuan sebernya bukan sesuatu yang berdampak yuridis tetapi hannya sekedar kegiatan-kegiatan petimbangan kepentingan semata.

Harapan saya dalam kesempatan ini agar negara tidak lagi menggunakan kepentingannya untuk memberikan pengakuan kepada negara lain. Saya berharap agar ada ketentuan khusus yang secara limitatif menegasakan bahwa garis-garis besar suatu negara yang pantas diakui itu seperti apa, agar tidak ada lagi kerancuan yang terjadi seperti sebagian negara mengakui negara lain, sedangkan sebagian lagi tidak.


DAFTAR PUSTAKA

http://www.dieksjetkid.co.cc/2010/05/pengakuan-suatu-nagara-dari-negara-lain.html

http://masniam.wordpress.com/2010/04/21/pengakuan-secara-kolektif/

www.makepovertyhistory.org

www.Jatim.go.id/artikel/internasional/hukum

http://id.wikipedia.org/wiki/Pengakuan_tanggal_kemerdekaan_Indonesia_oleh_Belanda

Starke J.G, 2008. Pengahantar Hukum Internasional. Jakarta: Sinar Grafika



[1] J.G Starke, Penghantar Hukum Internasional Edisi Kesepuluh . Jakarta: Sinar Grafika 2008, hal.176

[2] Ibid hal.127

|
This entry was posted on Thursday, December 23, 2010 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 arguments: